|

HGU Lahan Kebun Helvetia Berakhir 2028

Kasubbag Humas PTPN II, Sutan BS Panjaitan. Foto Ist

Tanjungmorawa- Lahan Emplasmen Kebun Helvetia di Dusun I Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan terdaftar dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II No 111/Helvetia yang berakhir pada tahun 2028. 

"Lahan itu bukan eks HGU seluas 5.873,06 hektar seperti yang dibicarakan masyarakat, tapi masih lahan HGU PTPN II yang berakhir pada tahun 2028," tegas Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas PTPN II, Sutan BS Panjaitan, kepada sejumlah wartawan di Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (25/02/2021).

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan anak pensiunan tidak terkecoh dengan komentar pihak-pihak yang tidak mengerti tentang status lahan HGU atau pun eks HGU. 

"Seluruh lahan HGU PTPN II, kami lah yang mengerti dan memahami status lahan dan bukan orang lain. Sebab, kami yang dihunjuk oleh pemegang saham, dalam hal ini Menteri BUMN, untuk mengusahai demi kesejahteraan seluruh karyawan PTPN II," paparnya.

Sutan menyatakan, tidak ada niat PTPN II untuk menzholimi karyawan, terutama para pensiunan yang merasa berhak atas rumah dinas. 

"Semuanya ada mekanisme dan aturan tentang rumah dinas di PTPN II," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PTPN II, Kennedy Sibarani SH MHum, menyatakan, tidak ada dan tidak pernah program PTPN II yang merugikan karyawan. 

"Program PTPN II adalah bagaimana memaksimalkan seluruh potensi aset perusahaan yang dipergunakan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan pada gilirannya kepada karyawan," sebutnya.

Dalam pemanfaatan dan pengoptimalan aset perusahaan, kata Kennedy, pihak PTPN II juga mempertimbangkan semua aspek yang mempengaruhi kondisi perusahaan. Beberapa diantaranya, perkembangan RUTRWK kota dan kabupaten, keberadaan kebun di tengah kota, kondisi likuidutas perusahaan, dan hak-hak apa yang menjadi normatif bagi karyawan, baik aktif maupun pensiun.

"Untuk lahan yang akan dimaksimalkan potensinya ini adalah HGU PTPN II dan tidak ada di atas lahan itu kebijakan, putusan atau penetapan dari pemangku kepentingan apa pun di atas objek dimaksud," tandasnya. Hendra

Komentar

Berita Terkini