|

H Surya/Taufik Zainal Abidin segera Dilantik

Bupati Asahan terpilih periode 2021-2024, H Surya BSc (kiri) saat menghadiri persidangan, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Kisaran- Selangkah lagi, pasangan H Surya BSc/Taufik Zainal Abidin bakal menjadi Bupati/Wakil Bupati Asahan periode 2021-2024. Kepastian itu diperoleh setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (15/02/2021), menolak permohonan pasangan calon (paslon) Nurhajizah/Henri Siregar yang menggugat hasil pilkada Asahan beberapa waktu lalu.   

Tim Kuasa Hukum H Surya/Taufik menyambut positif putusan perkara nomor register: 83/PHP-BUP-XIX/2021 itu. Ketua Tim Kuasa Hukum, Leo Napitupulu SH MH, menyatakan, majelis hakim MK berdalih, dugaan pelanggaran politik uang dalam pilkada Asahan tidak terbukti. Begitu juga seputar tuduhan keterlibatan aparatur sipil negara untuk memenangkan kliennya.

"Atas dasar itu, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan Nurhajizah/Henri Siregar," paparnya mengutip putusan MK di Kisaran, Senin (15/02/2021).

Secara terpisah, H Surya BSc, mengaku bersyukur atas putusan MK tersebut. Ia juga berterimakasih kepada tim kuasa hukum yang berperan aktif mengikuti proses persidangan demi kepentingan hukum di MK. Begitu juga kepada seluruh tim pemenangan, mulai tingkat desa hingga kabupaten, sehingga mampu mendulang 139.124 suara dalam pilkada lalu, sekaligus menyisihkan rivalnya, Nurhajizah/Henri Siregar yang hanya meraih 101.005 suara.

"Terima kasih atas dukungan masyarakat," ujarnya.

Hal senada dikemukakan Wakil Bupati Asahan terpilih, Taufik Zainal Abidin. 

"Kami akan menindaklanjuti hasil putusan MK ini ke KPU Asahan," tandasnya. Zul

Komentar

Berita Terkini