|

Di Tanjungpura, Ican Ditangkap Nyabu

Sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman Ican di kawasan Benteng Kampung Pagar Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, Kamis (04/02/2021) sekira pukul 11.30 WIB. Foto Ist

Tanjungpura- M Yusuf Candra alias Ican (29) bakal menghabiskan beberapa tahun dipenjara. Pasalnya, dari kediaman warga Benteng Kampung Pagar Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat itu ditemukan sejumlah paket sabu-sabu, Kamis (04/02/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura, Ipda Andrias Suwito SH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

"Tersangka Ican ditangkap dirumahnya dengan barang bukti diantaranya dua kaca pirek berisi sisa sabu-sabu, tujuh paket kecil sabu-sabu, dan pipet yang dimodifikasi menyerupai sekop," paparnya.

Ia mengemukakan, penangkapan Ican untuk menindaklanjuti keresahan warga karena maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah itu.

"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," tukas Ipda Andrias Suwito. Ian 

Komentar

Berita Terkini