|

Ahli Waris Anggota Korpri Asahan Terima Santunan

Pihak DPK Korpri Asahan memperlihatkan nota perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
usai upacara HKN tahun 2021 di halaman Kantor bupati Asahan di Kisaran, Rabu (17/02/2021). Foto Ist

Kisaran- Sebanyak lima ahli waris anggota Korpri di lingkungan Pemkab Asahan menerima santunan masing-masing senilai Rp5 juta saat upacara memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman kantor Bupati Asahan di Kisaran, Rabu (17/02/2021).

"Santunan ini diberikan oleh pihak DPK Korpri Asahan kepada para ahli waris. Semoga bisa dimanfaatkkan sebaik-baiknya," papar Pj Sekdakab Asahan, Jhon Hardi Nasution yang menjadi pembina upacara HKN tersebut.

Selain santunan kepada ahi waris, ia juga menyerahkan tali asih kepada 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun, masing-masing senilai Rp1 juta. Jhon Hardi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meningkatkan kinerja dan disiplin kerja agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  

Setelah menyerahkan bantuan, ia ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kerjasama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Menurut Asisten Deputi Direktur BPJS Wilayah Sumatera Utara, Rasidin Nasution, kerjasama yang disepakati antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan pihak DPK Korpri kepada ahli waris anggota Korpri aktif yang meninggal dunia.

Setelah adanya kerjasama tersebut, lanjutnya, anggota Korpri aktif yang meninggal dunia tidak lagi menerima santunan senilai Rp5 juta, melainkan bertambah menjadi Rp42 juta. 

"Bahkan, bila telah menjadi peserta selama tiga tahun, ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada dua orang anak hingga lulus kuliah," paparnya.

Mengenai kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan, Azmi Ismail, menjelaskan, hal itu untuk percepatan proses penerbitan Akta Kematian dan Kartu Keluarga bagi anggota Korpri Kabupaten Asahan yang telah meninggal dunia. DP


Komentar

Berita Terkini