Tanjungpura- Juhri alias Kedot (35) tidak menduga kediamannya di kawasan Jalan Syekh Yusuf Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat, disambangi sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpura, Kamis (11/02/2021) sekira pukul 18.15 WIB. Alhasil, sejumlah barang bukti narkoba ditemukan di meja kamarnya yang berada di lantai 2.
Sejumlah informasi menyebutkan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan Kedot dicurigai menyimpan sabu-sabu di kediamannya. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura, sejumlah personil kepolisian segera melakukan penggerebekan. Kehadiran aparat kepolisian secara mendadak di kediamannya, membuat Kedot tidak mampu berbuat apa-apa. Apalagi saat ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu, satu klip berukuran sedang berisi sabu, satu bungkus klip kecil berisi pil yang telah digunakan sebagian dan alat isap sabu dari botol minuman berbahan plastik plus pipet
Saat ditanyakan, Kedot mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tak ayal, ia segera digelandang ke Mapolsek Tanjungpura untuk diproses secara hukum. Ian