|

Rumah Pengedar Sabu Digrebek

Pengedar sabu-sabu, Mahrup (51) memperlihatkan sejumlah barang bukti miliknya yang disita sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, pekan lalu. Foto Ali

Dolok Masihul- Seorang pengedar sabu-sabu bernama Mahrup (51) tak menduga sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menggrebek kediamannya di kawasan Dusun II Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (06/01/2021) sekira pukul 18.00 WIB

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, tersangka ditangkap saat membuat paket kecil sabu-sabu di dalam kamar. Dikemukakannya, keberadaan tersangka diketahui melalui serangkaian penyelidikan terkait informasi yang disampaikan warga seputar maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah itu.

"Awalnya, ada warga menginformasikan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu ke pihak Polsek Dolok Masihul, sehingga Kapolsek, AKP Khairul Saleh menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi SH, untuk memimpin penyelidikan," ungkap AKBP Robin Simatupang di Sei Rampah, Senin (11/01/2021).

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi berharga, lanjutnya, para personil Unit Reskrim Dolok Masihul akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Didampingi Kepala Desa Tanjung Harap, Dermawan, penggerebekan dilakukan di kediaman tersangka. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa selembar plastik klip transparan sedang berisi sabu-sabu, lima lembar plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu, selembar plastik klip transparan kecil sisa sabu-sabu, selembar plastik klip transparan kosong berukuran sedang, selembar plastik klip transparan besar berisi 60 plastik klip transparan kecil kosong, satu gunting, pisau silet, uang Rp230 ribu dan 1 unit HP, diamankan. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang bernama Ayah (55) warga Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang," tuturnya.

Namun, kata AKBP Robin, pria yang disapa Ayah itu tidak diketahui tempat tinggalnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. Ali


Komentar

Berita Terkini