|

Di Perbaungan, Pedagang Asongan Jual Sabu

Barang bukti yang disita dari Kecik saat sejumlah personil Satres Narkoba Polres Sergai menangkapnya, beberapa waktu lalu. Foto Ali

Perbaungan- Ternyata, Restu Pirngadi alias Kecik (30) tidak sekadar menjadi pedagang rokok asongan, tapi juga pengedar sabu-sabu. Hal itu diketahui setelah warga Lingkungan Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu diciduk dari kediamannya, Selasa (05/01/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, penangkapan Kecik berdasarkan informasi warga yang merasa curiga dengan aktivitasnya. Sejumlah personil Satres Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan. Saat melihat tersangka, para petugas kepolisian segera mengamankannya dan melakukan penggeledahan. 

"Dalam kotak rokok jualannya ditemukan 1 kaca pirex, 1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan berbentuk sekop, 1 plastik klip berisi 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong dan 1 plastik klip ukuran sedang berisi 6 plastik klip ukuran kecil sabu-sabu seberat 1,2 gram serta 1 unit HP merek Samsung," papar AKBP Robin Simatupang di kawasan Sei Rampah, Jumat (08/01/2021).     

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Ipul melalui Yani Tobing. Namun, saat para personil kepolisian menyambangi kediaman keduanya, keberadaan Ipul dan Yani Tobing tidak diketahui.

"Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini