|

Kasan Simpan Ganja di Kotak Rokok

Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan Kasan (45) di kawasan Jalan Sudirman Kampung Pagar Kelurahan Pekan Tanjungpura, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB. Foto Ist

Tanjungpura- Niat Kasan (45) warga kawasan Jalan Sudirman Kampung Pagar Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura untuk mengelabui aparat kepolisian mengalami kegagalan. Sejumlah personil Polsek Tanjungpura menemukan daun ganja yang disimpannya dalam kotak rokok, Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura, Ipda Andrias Suwito SH, penangkapan itu dilakukan saat tersangka sedang mengisi bensin sepeda motornya di salah satu penjual bensin eceran kawasan Jalan Pattimura Kelurahan Pekan Tanjungpura. Saat digeledah, ditemukan daun ganja yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana kirinya.

"Setelah mendapatkan barang bukti itu, kita langsung membawa tersangka ke Mapolsek Tanjungpura untuk diproses secara hukum," tegas Ipda Andrias.

Di hari yang sama, yakni sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya juga telah mengamankan Indra Susanto Pasaribu (30) dari kawasan Dusun Manggis Desa Pulau Banyak Kecamatan Tanjungpura, karena menyimpan tiga paket sabu-sabu.

"Setelah warga setempat melapor, beberapa anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke Dusun Manggis dan melihat tersangka, sehingga langsung mengamankannya dengan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu," ujar Ipda Andrias Suwito. 

Malamnya, sekira pukul 22.00 WIB, giliran Irmawati (32), warga Dusun 2 Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai, yang dibekuk sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpura. Pasalnya, ibu rumah tangga itu ketahuan menyimpan satu paket kecil sabu-sabu di tas sandang warna merah miliknya saat duduk santai di depan warung yang telah tutup di kawasan Jalan Karantina Desa Pekubuan Tanjungpura. 

"Kita masih menyelidiki kasus ini," tukas Ipda Andrias Suwito mengakhiri perbincangan. Ian  


Komentar

Berita Terkini