|

IRT Kepergok Transaksi Sabu

Barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang disita dari Mutia Kumala, saat sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menangkapnya di kawasan Dusun V enanga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura, Senin (14/12/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Foto Ist

Tanjungpura- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun V Kenanga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura, Mutia Kumala (29), kepergok bertransaksi sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya, Senin (14/12/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Menurut Kapolsek Tanjungpura, Iptu Rudy Saputra SH, penangkapan terhadap Mutia berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Andrias Suwito SH, sejumlah personil bergerak menuju kawasan Dusun V Kennaga Desa Paya Perupuk dan melihat tersangka sedang bertransaksi sabu-sabu. Penangkapan segera dilakukan dan saat digeledah, petugas kepolisian menemukan satu paket kecil sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dalam genggamannya.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tanjungpura," ujar Iptu Rudy Saputra. Ian

   

Komentar

Berita Terkini