|

Hary Mulyadi Terjerat Kasus Pemalsuan Asuransi

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo dalam jumpa pers terkait kasus dugaan pemalsuan dan penipuan terhadap manajemen PT BNI Life Insurance, di halaman parkir Mapolres, kawasan Jalan Hasanuddin Binjai, Selasa (22/12/2020). Foto Ian

Binjai- Aksi Hary Mulyadi (42) memalsukan surat untuk mendapatkan klaim asuransi dari PT BNI Life Insurance senilai Rp90 juta berakhir di penjara.

Dalam konferensi pers di halaman parkir Mapolres Binjai, kawasan Jalan Hasanuddin Binjai, Selasa (22/12/2020) siang, Kapolres AKBP Romadhoni Sutardjo SIK secara rinci membeberkan modus kejahatan yang dilakukan pria beralamat Jalan Soekarno-Hatta No 254 B Kecamatan Binjai Timur dan Jalan Damar7 No 9 Kelurahan Simalingkar Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang itu.

Dikemukakannya, kejadian berawal saat tersangka membeli produk BNI Life Digi Micro Protection ke PT BNI Life Insurance secara online, melalui telepon seluler nomor 085358583644 dan email the_h4ry@yahoo.co.id dengan premi senilai Rp54.000 yang dibayar secara transfer, pada 6 Februari 2020. Ia kemudian mendapatkan polis asuransi dengan nomor:BMDP8020020005 yang dikirim melalui emailnya. Sekira tanggal 7 Maret 2020, kata AKBP Romadhoni Sutardjo, tersangka membuat surat kematian palsu dirinya, akibat kecelakaan lalu-lintas, dari Kepala Desa Tunggurono, Binjai Timur. 

"Tersangka juga memalsukan tanda tangan istrinya, Eva Susanti dalam formulir klaim asuransi," ujarnya.

Dua hari berselang, tepatnya tanggal 9 Maret 2020, tersangka mengirimkan formulir klaim asuransi tersebut dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIMM C atas nama Eva Susanti, fotokopi KK dan surat keterangan kematian dirinya, serta surat keterangan kecelakaan lalulintas yang dipalsukan tersebut ke pihak PT BNI Life Insurance di Centential Tower 9 Floor Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25 Jakarta, melalui jasa pengiriman TIKI.

Setelah melalui serangkaian proses administrasi, akhirnya sekira tanggal 30 Maret 2020, pihak manajemen BNI Life Insurance mentransfer uang santunan kepada tersangka senilai Rp90 juta ke rekening BNI nomor 0407147374 atas nama Hary Mulyadi. 

"Pihak manajemen BNI Life baru mengetahui Hary Mulyadi belum meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 2020 dan melaporkannya ke Mapolres Binjai," papar AKBP Romadhoni Sutardjo.

Setelah melakukan penyelidikan, sejumlah personil Sat Reksrim Polres Binjai segera menjemput tersangka dari kediamannya di Jalan Damar 7 No 9 Kelurahan Simalingkar pada 17 Desember 2020 untuk diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penipuan," sebut AKBP Romadhoni Sutardjo. Ian 


Komentar

Berita Terkini