|

Duh...Sali 'Terjerat' Kasus Getah Karet

Barang bukti getah karet dalam karung plastik milik PT Bandar Pinang Estate yang disita dari tersangka Sali, Selasa (15/12/2020). Foto Ist

Kotarih- Gara-gara mencuri getah karet milik PT Bandar Pinang Estate di Desa Bandar Pinang Kebun Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), M Sali alias Sali (38) terjerat hukum. 

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, sejumlah petugas Satuan pengaman (Satpam) pihak perkebunan memergoki warga Desa Bandar Pinang Kebun itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R BK 3206 XAI dengan karung plastik berisi getah karet yang diletakkan di bagian depan kendaraannya, Selasa (15/12/2020) malam. 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku getah karet yang dibawanya itu memang milik pihak PT Bandar Pinang Estate. Temuan itu segera dilaporkan petugas Satpam ke Field Coordinator Security SSI, Amry Harisman Lubis (29) yang kemudian memboyong tersangka ke Polsek Kotarih, Selasa (15/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB. 

"Diperkirakan kerugian manajemen perkebunan atas peristiwa pencurian getah karet itu berkisar Rp935 ribu," papar AKBP Robin Simatupang yang saat itu didampingi Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan di Sei Rampah, Rabu (16/12/2020).

Saat ini, lanjutnya, kasus pencurian getah sawit masih diproses secara hukum di Mapolsek Kotarih. Ali

   

Komentar

Berita Terkini