|

Dua Pembobol Kios Ponsel Dibekuk

Salah seorang tersangka pembobol kios service ponsel milik M Arifin di kawasan Jalan Al Washliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, saat berada di Mapolsek Perbaungan, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Perbaungan- Dua pembobol kios service ponsel di kawasan Jalan Al Washliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dibekuk sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, para tersangka, yakni Erik Cantona Limbong (28) dan HN alias Ain (35), keduanya warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, ditangkap di tempat berbeda. Dijelaskannya, Erik Cantona diciduk dari tempat persembunyiannya, salah satu rumah merangkap warung di kawasan Kampung Sipirok Desa Banten Kecamatan Perbaungan.

"Dari hasil interogasi, muncul nama Ain yang kerap berada di salah satu warung kawasan Desa Banten Perbaungan," papar AKBP Robin, didampingi Kapolsek perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak, di Sei Rampah, Selasa (15/12/2020).

Dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan SH, sejumlah personil kepolisian segera menjemput Ain dan menggelandang kedua tersangka ke Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Kedua tersangka diherat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," sebut AKBP Robin.

Ia mengemukakan, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 04.00 WIB. Korbannya, M Arifin (320 warga Dusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan mengetahui tempat usahanya dibobol dari seorang warga, Rasyid (60). Korban segera menuju kios service ponselnya dan menemukan pintu belakang tempat usahanya telah terbuka. Saat diperiksa ke bagian dalam, perlengkapan service HP, diantaranya pemanas IC, solder, power supply, laptop merek Asus, HP merek Asus, HP merek Nokia, charger, LCD dan sejumlah mesin HP telah raib.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut ke Mapolsek Perbaungan, sesuai LP/ 277/XII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 7 Desember 2020. Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pihak Polsek Perbaungan mampu membekuk kedua pembobol kios service HP tersebut. Ali 



Komentar

Berita Terkini