|

Abdi Buang Sabu di Pinggir Jalan

Dua pemilik paket sabu-sabu saat berada di Mapolsek Salapian, Polres Langkat, Senin (28/12/2020) Foto Ist

Salapian- Aksi Abdi Winata alias Abdi (37) menghilangkan barang bukti sabu-sabu ke jalan saat didatangi sejumlah personil Mapolsek Salapian gagal. Tak ayal, ia dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya tersebut, Senin (28/12/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Salapian, Iptu Sutrisno SH, diwakili Ipda Mimpin Ginting SH MH, menyatakan, penangkapan dilakukan setelah warga mencurigai di kawasan Dusun II Turangie Lama Desa Pancur Ido Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Sejumlah personil Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. 

"Di lokasi itu, seorang pria dengan temannya terlihat sedang menunggu seseorang," tutur Ipda Mimpin Ginting, melalui telepon selulernya, Selasa (29/12/2020) pagi.

Tidak berselang lama, seorang pria mengendarai sepeda motor Supra X warna biru menghampirinya dan menyerahkan sesuatu kepada tersangka, sebelum meninggalkan lokasi itu. Para anggota kepolisian segera mendekati tersangka dan sempat melihatnya membuang sesuatu ke pinggir jalan. Setelah diteliti, ternyata, benda yang dibuang itu satu paket sabu-sabu.

"Tersangka mengaku paket kecil sabu-sabu itu baru dibelinya dari seseorang bernama Sudir seharga Rp150 ribu," sebutnya.

Berbekal barang bukti sabu-sabu itu, kata Ipda Mimpin Ginting, kedua pria dimaksud segera diboyong ke Mapolsek Salapian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ian


Komentar

Berita Terkini