|

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Dolok Masihul

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Ijul, kawasan Dusun I Desa Aras Panjang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, beberapa waktu lalu. Foto Ali 

Dolok Masihul- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menggagalkan transaksi sabu-sabu di kawasan Dusun I Desa Aras Panjang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (31/10/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, SH MHum, dua tersangka yang bermukim di Dusun setempat, yakni M Iqbal Saragih (18) dan M Agus alias Ijul (46) digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa kotak kecil putih bertuliskan Pixy yang di dalamnya terdapat selembar kertas berwarna hijau dengan lima plastik klip transparan berisi sabu-sabu dan dua lembar plastik klip transparan kecil kosong," paparnya yang saat itu didampingi Kapolsek Dolok Masihul, AKP J Panjaitan, di Sei Rampah, Selasa (03/11/2020).

Ia mengemukakan, penangkapan dilakukan berdasarkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah itu. Informasi tersebut, kata AKBP Robinson, ditindaklanjuti Kapolsek Dolok Masihul dengan menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan Ahmadi SH melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. 

Didampingi Kepala Urusan Pemerintahan Desa Aras Panjang, Syahputra Triwanto, sejumlah personil kepolisian mendatangi rumah Ijul yang dicurigai menjadi 'sarang narkoba'.

Dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di depan rumah Ijul segera dihampiri dan digeledah. Tidak sia-sia, seorang tersangka, Iqbal menjatuhkan barang bukti berupa dua lembar plastik klip transparan kosong di dekat kaki kirinya. Kecurigaan para personil kepolisian kian memuncak, namun sabu-sabu tidak ditemukan. Tidak kehilangan akal, para anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah Ijul dan menemukan kotak kecil berwarna putih bertuliskan Pixy di dekat pintu depan.

Dari keterangan kedua tersangka, kata AKBP Robinson, sabu-sabu itu dititipkan anak Ijul bernama Angga (24) sekira pukul 10.45 WIB untuk dijual kepada konsumen. Tak ayal, Angga segera diburu ke sejumlah tempatnya biasa bermain-main. Ironisnya, Angga tidak ditemukan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut AKBP Robinson. Ali

Komentar

Berita Terkini