|

HIMMAH Medan: "Cabut Izin Operasional PT Pokphand Amplas!"

Belasan aktivis HIMMAH Kota Medan mendesak Gubsu Edy Rahmayadi mencabut izin operasional PT Charoen Pokphand di Amplas karena diduga telah mencemari lingkungan dan bukan di lokasi kawasan industri, saat berunjukrasa di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro No 30 Medan, Rabu (11/11/2020). Foto Ist

Medan- Belasan aktivis Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Medan mendesak Gubsu Edy Rahmayadi mencabut izin operasional PT Charoen Pokphand Jaya Farm (Tbk) di kawasan Amplas. Selain mencemari lingkungan, lokasi itu bukan sebagai kawasan industri.

"Kami meminta Gubernur Sumatera Utara untuk mencabut izin operasional PT Charoen Pokphand di kawasan Amplas yang berdekatan dengan pintu masuk ke Kota Medan!" tegas Ketua HIMMAH Kota Medan, Ilham Fauji Munthe, dalam orasinya di depan kantor Gubsu, Jalan Diponegoro No 30 Medan, Rabu (11/11/2020).

Pihaknya menilai, manajemen PT Charoen Pokphand telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Pencemmaran Lingkungan, utamanya Pasal 1 angka 14, yakni dalam hal Pembuangan Limbah dan Pencemaran Lingkungan. Bila dibiarkan, kata Ilham, dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga yang melintasi kawasan tersebut. 

"Sesuai aturan itu, seharusnya Gubsu Edy Rahmayadi menutup PT Pokphand di kawasan Amplas dan memindahkannya ke kawasan industri," tegasnya.

Pada kesempatan itu, pihak HIMMAH Kota Medan juga meminta KPPU Medan agar memanggil dan memeriksa PT Pokphand yang diduga melakukan pelanggaran praktik kartel ayam.

"Usut dugaan praktik kartel ayam itu," tandasnya. Fey

Sejumlah aktivis HIMMAH Kota Medan yang berunjukrasa di depan Kantor Gubsu, kawasan Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/11/2020). Foto Ist


Komentar

Berita Terkini