|

Gelapkan Uang Penjualan Kerbau, Suprayetno ke Bui

Tersangka Suprayetno (37) terpaksa harus mendekam di bui karena dituduh menggelapkan uang hasil penjualan kerbau, Jumat (20/11/2020). Foto Ali

Perbaungan- Gara-gara dilaporkan menggelapkan uang penjualan kerbau, Suprayetno (37), harus mendekam di bui.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, Suprayetno dijemput sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya, kawasan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (20/11/2020). 

"Korbannya, Ngadino alias Tambi, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subisder 372 KUHPIdana," paparnya didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak di Sei Rampah, Sabtu (21/11/2020).

Kasus tersebut, lanjutnya, berawal saat tersangka mendatangi rumah korban di kawasan Dusun V Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan untuk mengambil kerbau yang hendak dijual seharga Rp17 juta, Rabu (18/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Pasalnya, korban yang telah berusia 63 tahun terdesak untuk membiayai perobatan anak, sehingga merelakan kerbaunya untuk dijual melalui perantara tersangka.

Menggunakan mobil pick-up, tersangka mengambil kerbau milik korban dengan meninggalkan selembar kuitansi berisikan tulisan akan membayar uang penjualan kerbai pada tanggal 10 Nopember 2020. Ironisnya, kata AKBP Robinson, hingga batas waktu yang ditentukan tiba, uang penjualan tersebut tidak kunjung dibayarkan. Saat ditagih ke rumah tersangka, jawaban yang diberikan mengecewakan.

"Tersangka selalu bilang belum ada uang," tukas korban yang telah berusia 63 tahun itu dalam laporannya.    

Kesal dengan prilaku tersangka, korban melaporkannya ke Mapolsek Perbaungan agar diproses secara hukum. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan menjemputnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandas AKBP Robinson. Ali


Komentar

Berita Terkini