|

Warga Sei Bamban Bekuk Pembobol Rumah Kosong

Dua pelaku pembobol rumah Bambang Setiadi (30) di kawasan Dusun II Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (03/10/2020) siang. Foto Ali

Sei Bamban- Warga Dusun 6 Desa Pergulaan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) membekuk dua pembobol rumah Bambang Setiadi (30) di kawasan Dusun II Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah, Senin (05/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai, sesuai LP/400/X/2020/SU/RES SERGAI tanggal 4 Oktober 2020. Saat kejadian, Sabtu (03/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB, korban mengaku sedang berkunjung ke rumah orangtuanya di Dusun VII Desa Silau Rakyat. Diduga, kesempatan itu dimanfaatkan Hagi Jorgi alias Jorgi (23) dan Radius Anwar, keduanya warga Dusun VI Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, untuk memmbobol rumah yang sedang ditinggal pergi penghuninya.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kedua pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar jendela kamar sebelah kiri," papar AKBP Robinson yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, di Sei Rampah, Selasa (06/10/2020).

Semula, lanjutnya, korban tidak menaruh curiga saat tiba di rumahnya. Namun, saat melihat meja tempat memasak sudah bergeser, Bambang Setiadi mulai curiga. Apalagi, ia melihat pintu tengah yang menghubungkan dapur dengan ruang tengah sudah terbuka, dari sebelumnya dalam kondisi tertutup. Ternyata, kecurigaannya terbukti, satu unit TV ukuran 21 inchi merek toshiba, dua tabung gas kemasan 3 kg, sepasang sepatu sport dan dua jerigen berisi bensin telah raib.

"Setelah korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Serdangbedagai, personil Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan," tutur AKBP Robinson.

Tidak sia-sia, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, dua pria yang diduga pelaku pembobolan rumah Bambang Setiadi telah diamankan di kawasan Dusun 6 Desa Pergulaan Kecamatan Sei Bamban, Senin (05/10/2020). Dipimpin Kanit Idik 1, Iptu I Made Dwi Krisnanda STr K, sejumlah personil kepolisian segera menuju lokasi dimaksud untuk menjemput para pelaku, sebelum digelandang ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana," tandas AKBP Robinson. Ali

Komentar

Berita Terkini