|

Polisi Sergai OTT Oknum BPN

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum memberikan keterangan dalam konferensi pers di Sei Rampah, Rabu (14/10/2020). Foto Ali

Sei Rampah- Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Bahar Muharram (26) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Pungli Polres Sergai, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB. 

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, warga Dusun IX Jalan Veteran Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap saat menerima uang pengurusan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari korban, Aldi Gunawan (26) warga Dusun I Jalan protokol Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Sergai, di halaman belakang Kantor ATR/BPN Sergai. 

"Dari tangan tersangka, disita uang senilai Rp4 juta, satu tas kecil hitam dan satu unit telepon seluler," ujar AKBP Robinson yang dalam konferensi pers itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas, AKP Sopiyan dan Kanit Tipikor, Ipda Edward Sidauruk, Rabu (14/10/2020).

Ia mengemukakan, kasus ini berawal saat korban memanfaatkan jasa tersangka untuk mengurus pembuatan SHM lahan atas dasar Surat Keterangan Tanah dan Akta Notaris menjadi 34 SHM, sekira medio Maret 2020. Korban juga telah menyerahkan biaya pengurusan senilai Rp53.800.000 kepada oknum yang bertugas di BPN tersebut. Ironisnya, hingga saat ini, 34 SHM dimaksud tidak kunjung terbit. Malah, tersangka menghubungi korban untuk kembali meminta biaya pengukuran sebanyak Rp4 juta.

Informasi itu sampai ke pihak Polres Sergai yang segera mengirimkan sejumlah personil Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak sia-sia, pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi berharga seputar waktu penyerahan uang pengukuran tanah senilai Rp4 juta, berikut lokasi transaksinya. Saat korban terlihat memasuki halaman kantor ATR/BPN Sergai, beberapa personil kepolisian segera membuntutinya. 

Ternyata, di halaman belakang Kantor ATR/BPN Sergai, telah menunggu tersangka. Namun, para anggota Sat Reskrim Polres Sergai tetap sabar menunggu hingga tersangka menerima barang bukti dari korbannya. 

"Setelah uang diterima tersangka, kita langsung menangkapnya," tegas AKBP Robinson.

Pihaknya berencana menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Ali


Komentar

Berita Terkini