|

Hairos Water Park Ditutup Sementara

Pihak GTPP Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang menutup sementara operasional Hairos Water Park di kawasan Jalan Letjen Jamin Ginting Medan karena tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Medan- Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) bersama GTPP Covid-19 Deliserdang secara resmi menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Water Park di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deliserdang, Jumat (02/10/2020). Hal itu berdasarkan perintah Ketua GTPP Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi, karena mengumpulkan massa melebihi kapasitas sesuai prosedur protokol kesehatan Covid-19 yang diizinkan. 

“Ya ditutuplah itu, karena dia sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak,” sebut Gubsu Edy Rahmayadi, usai Sholat Jumat di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Ia mengklaim, pemerintah tidak melakukan penutupan usaha wisata dan sebagainya, kalau usaha yang mengumpulkan massa tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tidak semuanya wisata hiburan dan lainnya akan kita tutup. Yang terpenting mereka bisa menjaga aturan dari protokol kesehatan itu,” ujarnya.

Proses penyegelan itu dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sumut dan Deliserdang setelah meninjau lokasi Hairos Water Park tempat terjadinya kerumunan massa. Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang dan pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang), Kolonel (Inf) Azhar Mulyadi, menyatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan meminta pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal yang sama. Turut hadir dalam operasi itu, Koordinator GTPP Covid-19 Deliserdang, Faisal Arif Nasution, Camat Pancurbatu, Sandra Dewi Situmorang, Koramil 14/PB dan Polsek Pancurbatu.

“Jelas disini sudah melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Ini yang harus kita tindak dengan tegas. Dari kemampuan tempat itu lebih kurang hanya 400 orang, padahal kalau pandemi itu harus separuhnya. Ternyata kejadian kemarin sampai 750 orang,” paparnya.

Koordinator GTPP Covid-19 Deliserdang, Faisal Arif Nasution, menjelaskan, penutupan sementara wahana wisata Hairos Indah/Hairos Water Park ini belum diketahui sampai kapan akan kembali diberi izin beroperasi. Sanksi peringatan tidak dilakukan karena seharusnya pihak pengelola sudah harus mengetahui prosedur protokol kesehatan untuk membuka usahanya.

“Kami dari Pemda Deliserdang tidak lagi memberikan peringatan 1 dan seterusnya, langsung melakukan penutupan sementara, sejalan kondisi pandemi dan akan kembali diberikan izin beroperasi,” tuturnya.

Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, mengaku, pada 4 September 2020 telah memanggil pengelola tempat usaha di Rumah Dinas Camat dan mempertanyakan perihal tersebut ke pengelola Hairos Indah/Hairos Water Park. Diketahui, membludaknya pengunjung ini karena pihak pengelola memberikan promo pada pengunjung.

“Memang tempat ini selama ini tidak seramai kemarin. Ada kegiatan promo, di situ dia melebihi kapasitas,” tandasnya. Dra


Komentar

Berita Terkini