|

Beli Sabu, Ivan dan Kozek ke Bui

Kedua pelaku didampingi seorang personil kepolisian, usai dibekuk di kawasan jalan umum Dusun II Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Sergai, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Perbaungan- Dua warga kawasan Dusun III Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai), Irvan Syahputra alias Ivan (29) dan Azeka alias Kozek (25) dibekuk sejumlah personil Polsek Pantai Cermin di Jalan Umum Dusun II Desa Naga Lawan, usai membeli sabu-sabu, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di kawasan itu. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda S Hasibuan, sejumlah personil kepolisian segera melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Saat kedua pelaku melintasi kawasan jalan umum Dusun II, penyergapan dilakukan.

"Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibawa kedua pelaku," tutur AKBP Robinson yang saat itu didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu di Sei Rampah, Minggu (25/10/2020).

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku baru membeli narkoba dari seseorang berinisial R yang juga merupakan warga Desa Naga Lawan. Hanya saja, R terlanjur kabur saat beberapa anggota kepolisian menyambangi kediamannya.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. Ali


Komentar

Berita Terkini