|

Riki Gagal Buang Sabu di Kuala

Kepergok membuang sabu-sabu, Riki Ardian (28) terpaksa meringkus di sel tahanan Mapolsek Kuala, Jumat (11/09/2020) sekira pukul 10. WIB. Foto Ian 
Kuala- Aksi Riki Ardian (28) membuang barang bukti sabu digagalkan personil Polsek Kuala, Jumat (11/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Tak pelak, warga Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai itu harus merasakan pengapnya sel penjara. 

Menurut Kapolsek Kuala, AKP Bevan Raga Utama SIK, perburuan terhadap Riki berawal dari informasi yang menyebutkan kawasan Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat kerap dijadikan lokasi bertransaksi narkoba. Ia kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Hasilnya tidak sia-sia, sekira pukul 10.00 WIB, dua pria yang mengendarai sepeda motor melintas di jalan itu menuju Kota Binjai. Setelah diamati, salah seornag diantaranya, sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan sebelumnya. Sontak, penghadangan dilakukan. Namun, seorang pelaku mampu meloloskan diri dengan sepeda motornya. Sementara, Riki mencoba membuang sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, ke tanah. 

Beruntung, seorang personil Unit Reskrim Polsek Kuala melihat perbuatan itu dan menyuruh Riki untuk mengambil barang bukti yang dibuangnya. Saat diperiksa, ditemukan satu klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kuala," ujar AKP Bevan. Ian  

Komentar

Berita Terkini