|

Pemko Binjai Bantah Diskriminasi Bapaslon

Sekdako Binjai, Mahfullah Daulay saat melakukan konferensi pers di Binjai, Jumat (18/09/2020). Foto Ian

Binjai- Bakal calon Wakil Wali Kota Binjai, Amir Hamzah dalam pilkada Binjai pada Desember mendatang, masih terganjal dokumen pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemko Binjai, diwakili Sekdako Mahfullah Daulay membantah mendiskriminasikan pasangan Juliadi tersebut.   

"Tidak ada diskriminasi terkait pengunduran diri Amir Hamzah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," tegasnya dalam konferensi pers di Binjai, Jumat (18/09/2020).

Ia menjelaskan, ASN dapat mengundurkan diri dengan sejumlah kategori, yakni pensiun, perampingan organisasi, meninggal dunia dan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, DPR, serta pimpinan daerah. Dikemukakannya, Amir Hamzah mengajukan berkas pensiun sebagai ASN sekira 12 Agustus 2020. Namun, tidak dijelaskan alasan pengunduran dirinya, sehingga berkas tidak bisa diproses dan dikembalikan untuk dilengkapi. 

"Alasan pengajuan pensiun harus dituangkan sesuai aturan. Kalau surat pribadi ada, dijelaskan bahwa melakukan pengunduran diri karena pilkada," ungkapnya yang saat itu didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Binjai.

Sesuai peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 3 Tahun 2020 BAB III, Pasal 5 ayat 6, dijelaskan, pihak berwenang berhak menolak permohonan pengunduran diri ASN. Menurut peraturan itu, kata Mahfullah, ada enam poin dasar atau alasan pihak berwenang dapat menolak pengunduran diri ASN. Beberapa diantaranya, serta sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan, diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN.

"Amir Hamzah yang masih berstatus ASN di Pemko Binjai, pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melaksanakan pencalonan atau mengikuti tahapan pemilu tanpa mendapat izin dari pimpinan," papar pria yang kerap disapa Ipong ini.

Mahfullah menambahkan, seorang ASN yang mencalonkan diri dalam pilkada dapat mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon, bukan pada saat mendaftar. Hal itu diperkuat dengan peraturan KPU yang menyatakan, surat pengunduran diri sebagai ASN dapat diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai calon. 

"Jadi silakan, bagi ASN yang ikut mencalonkan untuk mengajukan pengunduran diri setelah penetapan," ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum KPUD Binjai, Arifin, menyatakan, bapaslon akan gugur bila dokumennya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

"Pada prinsipnya, apabila dokumen tidak lengkap, maka akan kita TMS-kan," sebutnya lantas membenarkan permohonan pengunduran diri Amir Hamzah sebagai ASN ditolak.

Mengenai kemungkinan pencalonan Amir Hamzah sebagai Wakil Wali Kota Binjai bisa gugur, Arifin tidak menampiknya, dengan catatan, dokumen pendaftaran sampai batas waktu yang ditetapkan berstatus TMS.

"Kalau berkas bakal calon wakilnya TMS, maka berlaku sama dengan bakal calon wali kota, karena mereka satu paket," tandasnya. Ian


Komentar

Berita Terkini