|

Warga Lau Cih Butuh Rumah PTPN 2

Kuasa Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn didampingi Kabag Humas, Sutan BS Panjaitan foto bersama dengan Ramlan Purba, usai menyerahkan lahan garapan di kawasan Lau Cih Desa Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (07/08/2020). Foto Dra
Pancurbatu- Kalangan warga kawasan Lau Cih Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berharap kemudahan untuk memiliki rumah di perumahan PTPN 2 yang bakal dibangun di lahan seluas 854,26 hektar.

"Kami rela menyerahkan lahan yang telah puluhan tahun digarap kepada pihak PTPN 2, asalkan warga Lau Cih diutamakan untuk mendapatkan perumahan disini," papar seorang warga setempat, Ramlan Purba (62) usai mengembalikan lahan garapannya kepada pihak PTPN 2, Jumat (07/08/2020).

Keturunan Raja Purba yang merupakan penduduk asli ini mengingatkan pihak PTPN 2 untuk tidak bersikap pilih kasih, mengingat, disinyalir masih ada mafia tanah berkeliaran dengan menguasai berhektar-hektar lahan.

"Demi kepentingan umum, saya rela menyerahkan lahan ini kepada PTPN 2. Tapi jangan ada pilih kasih, karena saya lihat di kawasan area ini masih ada mafia tanah yang menguasai berhektar-hektar," sebutnya.

Ramlan Purba juga meminta pihak PTPN 2 membersihkan lahan yang digarap para pendatang, bukan penduduk setempat. Selain itu, pihak PTPN 2 diharapkan membangun fasilitas umum berupa lapangan sepak bila dan lahan pekuburan. Bila hal itu dilakukan, Ramlan meyakini, warga Lau Cih bakal sangat senang.

"Kita tahu batas-batas lahan karena lahir di daerah ini dan asli moyang kita disini. Kalau lahan kami diambil, yang lain tidak, itu tidak adil. Ada apa," ujarnya lantas menambahkan, selama ini lahan dimaksud ditanami kelapa sawit, jagung, ubi dan lainnya.

Kuasa Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn yang didampingi Kabag Humas, Sutan BS Panjaitan SE, menyambut positif langkah sejumlah warga Lau Cih yang telah mengembalikan lahan garapan tersebut secara sukarela dengan kompensasi 'tali asih'. Ia mengimbau penggarap lainnya bisa mengikuti jejak mereka. Selain itu, pihak Kementerian BUMN juga harus benar-benar memperhatikan masalah tersebut, mengingat, tidak sedikit pihak luar yang ikut menguasai lahan tanpa hak alas yang jelas. Jika hal itu dibiarkan, Sastra khawatir bisa memicu terjadinya konflik horizontal di antara para penggarap.

"Akan terjadi kecemburuan antara masyarakat setempat yang menguasai lahan garapan, tergusur oleh para penggarap dari berbagai daerah yang dikoordinir pihak-pihak tertentu untuk menduduki lahan garapan itu," urai Sastra.

Pihaknya berjanji memprioritaskan warga Lau Cih untuk bisa memiliki rumah murah di kawasan itu.
Sementara, Sutan Panjaitan menjelaskan, sebanyak 30 ribu unit rumah bakal dibangun di lahan seluas 854,26 ha di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Menurutnya, lahan tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) hingga tahun 2034. Hal itu tertuang dalam sertifikat Nomor 171. Ditambahkannya, pembangunan rumah bertujuan untuk pemerataan pendapatan ekonomi masyarakat Desa Simalingkar A, Desa Durin Tunggal dan Desa Namo Bintang, Kabupaten Deliserdang. Nantinya, di kawasan ini bakal dibangun rumah sakit dan jalur perlintasan kereta api.

"Ke depan, kawasan ini akan menjadi kawasan mandiri," tandasnya. Dra
Komentar

Berita Terkini