|

Konsumen 'Nyanyi', Duan ke Bui

Pengedar sabu-sabu, Duan (kaos biru) dan Risky usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai. Foto Ist
Pantai Cermin- Gara-gara 'nyanyian' M Risky Argadinata (25), seorang pengedar sabu-sabu yang  berdomisili di kawasan Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), bernama M Riduan alias Duan (46) terpaksa harus menginap di bui. 

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, penangkapan Duan berawal saat sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan menginterogasi Risky yang kepergok hendak mengonsumsi sabu-sabu di salah satu tempat usaha tempel ban kawasan Jalan Serdang Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Selasa (28/07/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

"Risky mengaku membeli satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram seharga Rp100 ribu dari seseorang bernama M Riduan alias Duan di jalan umum Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin," paparnya di ruang kerjanya, kawasann Sei Rampah, Rabu (12/08/2020).

Berdasarkan pengakuan warga Dusun 4 Desa Sementara Kecamatan Pantai Cermin itu, pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu M Tambunan, segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengembangan kasus itu selama beberapa minggu, akhirnya tim kepolisian yang melakukan penyamaran, berhasil membujuk Duan untuk melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan jalan umum menuju Desa Ujung Rambung.

Strategi penangkapan segera disiapkan agar target tidak bisa meloloskan diri. Beberapa personil kepolisian disiagakan di lokasi sebelum dilakukan transaksi. Hasilnya tidak sia-sia, Duan tidak bisa mengelak saat ditangkap. Dari tubuhnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 1,1 gram, dua plastik klip kosong, satu handphone merek Samsung dan uang tunai senilai Rp75 ribu.

"Tersangka Risky dijerat Pasal 112 (1) subsider 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan Duan dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKBP Robin. Ali

Komentar

Berita Terkini