Kapolsek Binjai Timur, Iptu Arifin, memberikan pengarahan kepada para penghuni kos-kosan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5 Lingkungan III Kelurahan Tunggurono, beberapa waktu lalu. Foto Ian |
"Melalui status facebook Jhon Karokaro, diinfokan keberadaan penghuni kos telah meresahkan warga sekitar karena diduga sebagai tempat bertransaksi narkoba," papar Iptu Arifin di ruang kerjanya, Jumat (24/07/2020).
Pihaknya mengklaim telah berulangkali melakukan pemeriksaan terhadap waria dan wanita yang diduga pekerja seks komersial di lokasi tersebut. Namun, setelah dibina dan dikembalikan kepada pihak keluarga, para waria dan wanita itu tetap menghuni kos=kosan lagi. Terakhir, razia dilakukan sekira akhir Desember 2019. Padahal, kata Iptu Arifin, masing-masing penghuni kos-kosan telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak kembali lagi ke lokasi itu.
"Alasan mereka karena telah mengontrak rumah kos-kosan itu kepada pemiliknya, Supandi, yang bermukim di Perumahan Padang hijau, kawasan Diski, dengan membayarnya setiap bulan," ujar Iptu Arifin, lantas menambahkan, mayoritas waria merupakan warga Binjai dan Langkat.
Sementara, Kepala Lingkungan III Kelurahan Tunggurono, Hanafi, mengaku para penghuni kos=kosan tidak pernah melapor saat hendak tinggal di kawasan itu. Ia juga telah berupaya menghubungi pemilik rumah, namun, tidak pernah hadir. Ian