|

Penghuni Kos-kosan di Binjai Timur Diusir

Kapolsek Binjai Timur, Iptu Arifin, memberikan pengarahan kepada para penghuni kos-kosan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5 Lingkungan III Kelurahan Tunggurono, beberapa waktu lalu. Foto Ian
Binjai- Dinilai keberadaannya telah meresahkan warga setempat, sebanyak 10 orang penghuni kos-kosan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 18,5 Lingkungan III Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, terdiri atas delapan waria dan dua wanita, diusir dari tempat itu. Pengusiran dilakukan setelah Kapolsek Binjai Timur, Iptu Arifin bersama sejumlah personil kepolisian melakukan penggeledahan. 

"Melalui status facebook Jhon Karokaro, diinfokan keberadaan penghuni kos telah meresahkan warga sekitar karena diduga sebagai tempat bertransaksi narkoba," papar Iptu Arifin di ruang kerjanya, Jumat (24/07/2020).

Pihaknya mengklaim telah berulangkali melakukan pemeriksaan terhadap waria dan wanita yang diduga pekerja seks komersial di lokasi tersebut. Namun, setelah dibina dan dikembalikan kepada pihak keluarga, para waria dan wanita itu tetap menghuni kos=kosan lagi. Terakhir, razia dilakukan sekira akhir Desember 2019. Padahal, kata Iptu Arifin, masing-masing penghuni kos-kosan telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak kembali lagi ke lokasi itu.

"Alasan mereka karena telah mengontrak rumah kos-kosan itu kepada pemiliknya, Supandi, yang bermukim di Perumahan Padang hijau, kawasan Diski, dengan membayarnya setiap bulan," ujar Iptu Arifin, lantas menambahkan, mayoritas waria merupakan warga Binjai dan Langkat.   
 
Sementara, Kepala Lingkungan III Kelurahan Tunggurono, Hanafi, mengaku para penghuni kos=kosan tidak pernah melapor saat hendak tinggal di kawasan itu. Ia juga telah berupaya menghubungi pemilik rumah, namun, tidak pernah hadir. Ian
Komentar

Berita Terkini