|

Pengedar Sabu Dibekuk di Warkop Binjai Selatan

Tersangka pengedar sabu yang merupakan napi asimilasi dibekuk di warkop Jalan Tanjung Priok No 35 Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Senin (13/07/2020). Foto Ian 
Binjai- Sejumlah personil Sat Narkoba Polres Binjai membekuk seorang tersangka pengedar sabu-sabu berinisial E (35) di warung kopi (warkop) Jalan Tanjung Priok No 35 Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan, Senin (13/07/2020).

Sumber dari Polres Binjai menyebutkan, penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat setempat akan maraknya peredaran narkoba di kawasan itu. Bahkan, masyarakat menuding salah satu warkop di kawasan Jalan Tanjung Priok menjadi tempat bertransaksi narkoba. Tanpa menunggu waktu lama, para personil Sat Narkoba segera ke lokasi dimaksud.

Saat melakukan penyelidikan, seorang pria yang belakangan diketahui bermukim di kawasan Jalan Tanjung Priok, memperlihatkan gelagat mencurigakan. Tak ayal, penggeledahan dilakukan. Hasilnya tidak sia-sia, ditemukan 12 paket sabu-sabu seberat 8,75 gram. Sontak, tersangka yang merupakan 'narapidana asimilasi' itu segera digelandang ke Mapolres Binjai untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang yang saat ini masih diburu petugas kepolisian. Ian 
Komentar

Berita Terkini