|

Pembunuh Hakim Jamaludin Divonis Mati

Teleconference persidangan pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, di Runag Cakra VIII PN Medan, Rabu (01/07/2020) sore. Foto Dra
Medan- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zuraidah Hanum (41) karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin, suaminya yang juga salah seorang hakim di PN Medan, melalui teleconference di Ruang Cakra VIII PN Medan, Rabu (01/07/2020) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer atas Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraidah Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Erintuah Damanik.

Dijelaskannya, terdapat tiga poin yang menjadi pertimbangan berdasarkan analisis majelis hakim atas sikap dan keterangan Zuraidah Hanum selama proses pemeriksaan hingga proses persidangan.

Menurut hakim anggota, Imanuel Tarigan, sikap terdakwa yang aktif dalam organisasi Dharma Yukti itu malah menjadi inisiator dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Kemudian, kedekatannya dengan terdakwa Jefri Pratama sebelum terjadi pembunuhan berencana itu. Bahkan, sesuai keterangan di persidangan, keduanya telah berulangkali melakukan hubungan suami-istri.

"Majelis hakim berkesimpulan kedekatan itu merupakan bagian dari upaya terdakwa Zuraidah Hanum mempengaruhi M Jefri Pratama agar mau melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan terdakwa Zuraidah Hanum," sebut Imanuel Tarigan.

Selain itu, lanjutnya, selama pemeriksaan, terdakwa tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalannya. Sebaliknya, terdakwa kerap menunjukkan sikap dan prilaku yang kurang baik dari korban Jamaluddin.

"Padahal seharusnya, terdakwa lebih baik menunjukkan sikap dan rasa bersalah serta penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah terbukti dilakukannya," ujarnya.

Berdasarkan pengamatan, Zuraidah Hanum hanya menundukkan kepala saat pembacaan vonis terhadap dirinya. Ia sempat meneteskan air mata saat persidangan dimulai.

Sementara, eksekutor Jamaluddin, M Jefri Pratama (42) dihukum seumur hidup dan M Reza Pahlevi (29) divonis penjara selama 20 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang meminta hukuman seumur hidup untuk ketiga terdakwa.

Kuasa hukum Zuraidah mengaku masih akan berkonsultasi dengan kliennya atas vonis tersebut. Dra
Komentar

Berita Terkini