![]() |
Kantor Mapolsek Percut Sei Tuan di kawasan Jalan Letda Sudjono Medan. Foto Ist |
“Kapolsek sudah diserahterimakan,” papar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Kamis (09/07/2020) malam.
Ia mengemukakan, pencopotan itu terkait kasus saksi bernama Sarpan yang usai diperiksa mengalami lebam di sekujur wajahnya. Saat ini, kata Kombes Tatan Dirsan, sebanyak sembilan personil Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan telah dimintai keterangan di Sub Bidang Profesi dan Pengamanan Poldasu.
“Untuk pemukulan terhadap saksi Sarpan yang mengakibatkan mata lebam, masih dalam proses pemeriksaan, apakah adanya keterlibatan personil atau tidak,” ujarnya.
Bila ditemukan pelanggaran hukum, Kombes Tatan Dirsan menegaskan, sanksi hukuman disiplin yang diberikan sesuai Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Ia merinci, sembilan personil Polrestabes Medan itu terdiri atas empat berpangkat perwira dan lima lainnya berpangkat Brigadir.
“Proses lanjutnya akan dilakukan sidang disiplin apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tandasnya. Dra