|

Bawa Kabur Beat Kawan, Tofik Diciduk

Tersangka Tofik (kaos putih) saat berada di Mapolsek Perbaungan. Foto Ali
Perbaungan- Nekat. Kata itu layak disematkan pada Taufik Lubis alias Tofik (38) saat membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4604 UI milik temannya, Hariadi Suprianto, dari Pajak Baru Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (30/03/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

"Tersangka mengaku disuruh korban yang sedang mengambil semangka dagangannya dari dalam pajak, untuk memindahkan sepeda motornya yang dititipkan kepada Yogi Kurniawansyah dan Syawaluddin," ungkap Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Robinson Simatupang SH MHum yang saat itu didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul SH MH di Sei Rampah, Selasa (07/07/2020).

Sikap tersangka yang cukup meyakinkan itu, lanjutnya, membuat kedua saksi segera menyerahkan kunci sepeda motor korban dan membiarkannya berlalu dari tempat itu. Keduanya baru menyadari telah tertipu setelah korban merasa tidak pernah menyuruh siapa pun untuk memindahkan sepeda motornya. Tidak kehilangan akal, warga Lingkungan II Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai itu segera mencari tersangka di kediamannya, Kampung Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Hanya saja, orang tuanya mengaku, tersangka tidak pulang ke rumah sejak dua pekan terakhir. 

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan dengan LP/101/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan tanggal 2 April 2020.

"Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan segera melakukan penyelidikan dan memburu tersangka, namun selalu lolos karena berpindah tempat," tutur AKBP Robinson Simatupang.

Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya Selasa (07/07/2020) sekira pukul 01.30 WIB, lanjutnya, tersangka dicokok dari kediamannya tanpa melakukan perlawanan. Dihadapan juru periksa, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian itu ke salah seorang rekannya di kawasan Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

"Saat ini, tersangka masih mendekam di sel Polsek Perbaungan dan dijerat Pasal 372 subsider 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara," sebut AKBP Robinson Simatupang. Ali
Komentar

Berita Terkini