|

Bandar Sabu Desa Jambur Pulau Diringkus

Tersangka bandar sabu Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Indra Setiawan. Foto Ali 
Perbaungan- Bisnis haram yang dilakoni Indra Setiawan (29) sebagai bandar sabu di kawasan Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan dihentikan Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Sabtu (04/07/2020) sekira pukul 15.30 WIB. Ia tidak berkutik saat kediamannya di kawasan Dusun IV Bobongan digrebek sejumlah personil kepolisian.

"Sejumlah barang bukti disita, diantaranya 13 plastik klip transparan berisi sabu-sabu, tiga pipet kecil, empat mancis dan ratusan plastik-plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong," papar

Kapolres Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul, di Sei Rampah, Minggu (05/07/2020).

Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan keresahan masyarakat setempat seputar aksi tersangka sebagai bandar sabu-sabu. Bahkan, kediamannya dicurigai sebagai sarang narkoba. Indikasi itu terlihat dari berseliwerannya kendaraan yang keluar-masuk di gang menuju rumah tersangka hingga dini hari.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan SH, sejumlah personil kepolisian segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh sejumlah bukti, penggerebekan dilakukan. Hasilnya tidak sia-sia, sejumlah barang bukti ditemukan.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti itu miliknya, sehingga anggota kita memboyongnya ke Polsek Perbaungan sebelum dilimpahkan ke pihak Sat Res Narkoba Polres Serdangbedagai untuk diproses secara hukum," tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel Mapolres Sergai dan bakal dijerat Pasal 114 ayat(1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ali
Komentar

Berita Terkini