|

Anak Tiri Curi Motor Orangtua

Pelaku yang mencuri sepeda motor orang tua
Besitang- Chandra Hermawan (21) terpaksa harus mendekam di penjara. Warga Km 19 Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur ini nekat mencuri sepeda motor BK 2352 PBE milik ayah tirinya yang diparkir di depan rumah pada (08/05/2020) silam.

Dalam laporan pengaduannya, sesuai LP/27/V/2020) silam, korban mengaku kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya usai berbelanja sembari menunggu berbuka puasa. Upaya pencarian yang dilakukan korban tidak menemukan titik terang sehingga kasus itu dilaporkan ke Polsek Besitang.

Petugas Unit Reskrim Polsek Besitang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, sejumlah saksi menyebutkan nama Chandra. Hanya saja, petugas kepolisian kesulitan mencarinya. Senin (20/07/2020), petugas menerima informasi yang menyatakan tersangka Candra berada di kawasan Lingkungan VII Batang Selemak Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang.

Informasi berharga ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait, beberapa personil menuju lokasi dimaksud dan melakukan penyergapan. Dihadapan petugas juru periksa, Chandra mengakui perbuatannya. Sementara, hasil kejahatannya telah dijual kepada seorang warga Desa Mencirim Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ian
Komentar

Berita Terkini