|

Alamat Palsu Warnai Jalur Zonasi SMAN 1

Gedung SMA Negeri 1 Medan di kawasan Jalan T Cik Ditiro Medan. Foto Ist 
Medan- Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan indikasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di SMA Negeri (SMAN) 1 Medan. Alamat palsu dalam selembar Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dikeluarkan pihak kelurahan, menjadi jurus ampuh untuk menembus sekolah favorit itu. 

"Kita mengambil data lima calon siswa yang diterima di SMA Negeri 1 Medan melalui jalur zonasi dan alamatnya meragukan," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Selasa (07/07/2020).

Dijelaskannya, keberadaan SKD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Peraturan Gubernur sebagai salah satu kriteria penting dalam penerimaan calon siswa di sekolah negeri umum melalui jalur zonasi.

"Saya menduga, kondisi itu justru dimanfaatkan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadinya dengan memalsukan alamat rumah agar bisa diterima di sekolah negeri," paparnya. 

Ia mencontohkan calon siswa berinisial MAF dan ZFA. Dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), MAF beralamat di Jalan AR Hakim No 128 Medan dan ZFA bermukim di Komplek Bumi Asri kawasan Jalan Asrama Medan. Ironisnya, keduanya diterima masuk ke SMAN 1 Medan dengan menggunakan SKD di Jalan T Cik Ditiro No 1 Medan yang ditandatangani Lurah Madras.

"Uniknya, alamat SMA Negeri 1 Medan itu di Jalan Teuku Cik Ditiro nomor 1 Medan," sebutnya.

Pihak sekolah beralasan, MAF diluluskan karena domisilinya berjarak sekira 40 meter dari SMAN 1 Medan dan ZFA berkisar 72 meter. Dalam pengumuman calon siswa/siswi SMAN 1 Medan, nama MAF berada di urutan pertama, disusul ZFA pada posisi berikutnya. 

"Bagaimana mungkin Lurah Madras mengeluarkan surat keterangan domisili warga di sekolah, kan tidak masuk di akal," kecamnya.

Berdasarkan penelusuran pihak Ombudsman, kata Abyadi, ada juga rumah warga di Jalan T Cik Ditiro No 1 Medan, yang posisinya berada di dekat persimpangan Jalan Zainul Arifin, berjarak sekira 100 meter dari SMAN 1 Medan.

"Saya sempat mendatangi rumah itu yang dihuni warga etnis Tionghoa, mereka bilang, gak ada nama MAF dan ZFA. Kan aneh," sesal Abyadi.

Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Sumut melalui Panitia PPDB, lanjutnya, jarak antara sekolah dan tempat tinggal atau domisili pendaftar dapat dilacak melalui handphone android yang digunakan calon siswa saat mendaftar.

"Disdik bilang mendaftar dengan android dan melalui rumah masing-masing. Bisa saja calon siswa ketika mendaftar, mendekatkan posisi handphone android dengan sekolah. Ini kan semakin memudahkan, toh verifikator sekolah tidak bekerja," ujarnya.

Ia menilai, verifikator sekolah terlihat tidak bekerja setelah mendapati data MAF dan ZFA yang dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan. Apalagi, alamat yang digunakan keduanya sama, yakni Jalan T Cik Ditiro No 1 Medan.

"Kalau verifikator sekolah bekerja, kedua calon siswa itu tidak diterima. Bagaimana mungkin ada surat keterangan domisili di alamat sekolah. Kalau pakai rumah warga yang ada di Jalan Teuku Cik Ditiro No 1 Medan, jaraknya bukan 42 atau 70 meter, tapi 100 meter lebih," tuturnya.

Hal serupa juga ditemukan pada data calon siswa berinisial BBS yang dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jalan Muara Takus No 17 G Medan. Namun, dalam Dapodik, alamat BBS di Jalan Gaperta Ujung Gang Berkat No 12 A Medan.

"Ketika rumah di Jalan Muara Takus nomor 17 G didatangi, pemilik rumah justru tidak mengenal nama BBS," ucapnya.

Begitu juga calon siswa berinisial ADH yang lulus di urutan 15 karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jalan T Cik Ditiro Medan. "Anehnya, alamatnya itu tanpa nomor rumah," tukasnya.

Contoh terakhir pihak Ombudsman adalah calon siswa berinisial IE yang dinyatakan lulus di nomor urut 100. Menurut Abyadi, IE menggunakan SKD di Jalan Taruma No 36 Medan. Padahal, berdasarkan Dapodik, alamatnya tercatat di Jalan Bakti Kelapa No 6 Medan.

"Penghuni rumah di Jalan Taruma nomor 36 Medan juga tidak mengenal nama IE saat didatangi," tandasnya. Fey
Komentar

Berita Terkini