|

Penjual dan Pembeli Togel ke Bui

Salah seorang tersangka judi togel yang diamankan personil Polres Binjai, beberapa waktu lalu. Foto Ian
Binjai- Gara-gara toto gelap (togel), dua warga Binjai, yakni Irwansyah alias Acong dan Rudi alias Opung harus mendekam di sel Mapolres Binjai, Selasa (16/06/2020).

Menurut Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, keduanya diamankan sejumlah personil Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Binjai di salah satu Pos Kamling kawasan Jalan Sumatera Lingkungan VIII Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara.

"Acong penjual kupon togel dan Opung pembelinya," ujarnya di Binjai.

Ia mengemukakan, penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat akan maraknya judi togel di kawasan tersebut.

"Warga bilang, di pos kamling itu biasa digunakan untuk bertransaksi togel," tukas AKP Siswanto.

Setelah dilakukan pengamatan, akhirnya sejumlah personil kepolisian melakukan penggrebekan dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, kertas kotak-kotak berisi angka tebakan dan uang tunai senilai Rp59 ribu. 
 
Sebelumnya, kata AKP Siswanto, personil Polres Binjai juga meringkus seorang penjual kupon togel bernama Yan Herlin HS di kawasan Jalan Sedulur, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (11/06/2020). Turut diamankan, satu blok berisi angka pasangan dan uang tunai senilai Rp219 ribu.

"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai," tegasnya. Ian
Komentar

Berita Terkini