|

Penganiaya Ayah Kandung Dibui

Tersangka penganiaya ayah kandung, Emon, harus meringkuk di jeruji besi usai diringkus sejumlah personil Polsek teluk mengkudu, Selasa (23/06/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Foto Ali 
Teluk Mengkudu- Suriadi alias Emon (23) terpaksa meringkuk di terali besi, setelah diringkus sejumlah personil Polsek Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (23/06/2020), akibat menganiaya ayah kandungnya, Busri Basri alias Basri (60).

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, penangkapan warga Dusun VIII Kampung Pelintahan Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai tersebut berdasarkan laporan korban, sesuai LP/34/IV/2020 SU/Res Sergai/Sek Mengkudu tertanggal 24 April 2020.

"Tersangka kita tangkap dirumahnya sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya yang saat itu didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan SH, Rabu (24/06/2020).

Dihadapan juru periksa, tersangka mengaku, penganiayaan itu dilakukan pada Kamis (23/04/2020) sekira pukul 17.30 WIB di rumah orang tuanya, kawasan Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, karena sakit hati.

"Korban dituding berselingkuh dengan istri tersangka, berinisial WUL alias Tari," tukasnya.

Saat kejadian, kata AKBP Robin, tersangka sengaja mendatangi kediaman orang tuanya untuk menanyakan hal itu.

"Tega kali bapak mainkan bini aku," ucap tersangka saat bertemu dengan korban, seperti ditirukan AKBP Robin.

Tuduhan itu langsung dibantah korban. Ironisnya, jawaban itu justru memantik emosi tersangka dengan cara memukuli ayah kandungnya hingga babak-belur. Meski berusaha kabur dengan berlari keluar rumah, namun tersangka tetap mengejarnya, bahkan, disertai dengan lemparan batu bata yang mengenai bagian tubuh korban. Merasa kesakitan, korban berteriak meminta tolong, sehingga mengundang kehadiran warga sekitar dan melerai pertikaian tersebut. 

Tidak terima dengan perlakuan anaknya yang kejam, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Teluk Mengkudu.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tandasnya. Ali
Komentar

Berita Terkini