|

Penanganan Kasus DBH PBB Labura tak Transparan

Dua aktivis HIMMAH yang gencar menyuarakan keadilan. Foto Ist
Medan- Sekretaris Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara, Sukri Soleh Sitorus mengingatkan pihak Poldasu untuk serius menangani kasus Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 

Menurutnya, sejak penyidik Poldasu memeriksa Bupati Labura, Kaharuddin Syah Sitorus pada 26 April 2019, baru tiga tersangka yang ditetapkan. Bahkan, gelar perkara yang telah berlangsung di Mabes Polri beberapa waktu lalu, tidak diketahui hasilnya.

"Poldasu harus bisa menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di Sumatera Utara dan kita tidak ingin citra buruk Poldasu di mata masyarakat," ungkap Sukri yang saat itu didampingi Wakil Sekretaris PW HIMMAH Sumut, Henri Sitorus, di Medan, Rabu (24/06/2020) petang.

Kendati demikian, pihaknya berterimakasih karena Poldasu tetap konsisten mengusut kasus DBH PBB Kabupaten Labura.

"Kami yakin dan percaya, pihak Poldasu mampu membongkar siapa koruptor dalam kasus DBH PBB Kabupaten Labuhanbatu Utara itu," tegasnya.

Sementara, Ketua HIMMAH Kota Medan, Ilham Fauji Munthe, mengklaim, Surat Ketetapan Ditreskrimsus Poldasu nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, tanggal 22 Juni 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama H KHARUDDIN SYAH SE. telah beredar di kalangan masyarakat. Padahal, pihak Poldasu belum menggelar konferensi pers terkait hal itu.

"Kami menduga, nama itu adalah Bupati Labura berinisial KSS," tukasnya.

Ilham mengimbau, pihak Poldasu untuk bersikap transparan dalam hal penegakan hukum, termasuk penanganan dugaan korupsi DBH PBB Labura.

"Kami percayakan pengusutan kasus dugaan korupsi DBH PBB Labura ke pihak Poldasu agar tidak ada lagi tempat bagi penjahat di Sumatera Utara," tandasnya. Fey
Komentar

Berita Terkini