|

Paket Internet Bisa Pakai Dana BOS

Foto Int
Jakarta- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa, paket data dan/atau layanan pendidikan daring berbayar, baik pendidik dan/atau peserta didik dalam proses pembelajaran dari rumah.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19. Selain itu, lanjutnya, dana BOS, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk membeli alat kesehatan dalam upaya mencegah dan menangani Covid-19 di sekolah.

"Misalnya membeli cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau pendukung kebersihan dan kesehatan lain, termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak seperti thermogun," ujarnya dalam webiner soal penggunaan dana BOS, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari laman resmi Setdakab, Rabu (17/06/2020).

Nadiem Makarim menambahkan, dana BOS juga bisa digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada Data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” sebutnya.

Begitu juga BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Nadiem Makarim menyatakan, dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.

"Ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dilonggarkan menjadi tanpa batas, serta penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” ujarnya. Ril
Komentar

Berita Terkini