|

Kejagung Dorong Satker Jadi WBK/WBBM

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Foto Ist 
Jakarta- Pimpinan Kejaksaan Agung mendorong ratusan Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI untuk semangat dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, guna memulihkan kepercayaan publik.

"Saya berharap kepada para Kepala  Kejati dan Kejari agar tetap bersemangat dan berkomitmen melakukan pembangunan zona integritas serta melakukan pembinaan, pemantauan, monitoring dan evaluasi kepada Satker di wilayahnya untuk menjadikan satuan kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM serta melakukan inovasi sesuai tugas dan fungsi untuk peningkatan kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi kepada pihak kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) melalui Surat Nomor: B-14/B/WJA/05/2020, tertanggal 15 Mei 2020 yang diterima redaksi, Senin (15/06/2020).

Ia menyatakan, program Reformasi Birokrasi ini untuk mendorong sumber daya manusia institusi kejaksaan melakukan perubahan. Hal ini sesuai tujuh arahan Jaksa Agung, Burhanuddin, dalam meningkatkan SDM yang profesional dan proporsional di tengah revolusi Industri (era rev 4.O, red), sehingga menjadi pegawai andal dan mumpuni serta berdaya saing, dengan aura positif bagi insan kejaksaan.

“Dibutuhkan keterampilan baik dalam mengelola teknologi, sehingga institusi Kejaksaan mendapat tempat di hati masyarakat. Tinggalkan pola pikir lama, kerja yang rutin, jangan monoton dan menghindari zona nyaman, SDM kejaksaan dituntut harus berubah, kerja cepat, produktif, inovatif, adaptif dan siap berkompetisi di era pesatnya kemajuan dan perkembangan jaman," imbuh Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi itu.

Dari koordinasi dengan Kementrian PAN-RB, kata Setia Untung, pelaksanaan penilaian pembangunan zona integritas tetap berjalan sesuai jadwal di tengah wabah pandemi Covid-19. Namun, cara penilaiannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2020, penilaian akan disesuaikan dengan situasi pandemi covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran.

"Penilaian akan dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi. Begitu juga dengan pelaksanaan survey indeks kepuasan pelayanan publik dan indeks persepsi anti korupsi akan dilaksanakan secara online," papar pria yang membawa institusinya meraih predikat WBK/WBBM saat menjabat Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.

Ia mengklaim, sebelum penilaian WBK/WBBM, satker diusulkan ke Kementerian PAN RB. Namun, lanjutnya, satker tersebut telah dinilai secara mandiri oleh Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Pengawasan selaku Tim Penilai Internal (TPI).

"Tujuan penilaian itu apakah satker yang diusulkan TPI dan Kejaksaan Tinggi sudah memenuhi standar pembangunan zona integritas atau tidak," tukasnya.

Setia Untung merinci, ada enam area perubahan dan implementasi di masing-masing satker, seperti halnya inovasi dan perubahan yang dilakukan satker serta kemanfaatnya bagi institusi dan masyarakat. Selain itu, sarana dan prasarana yang dimiliki satker untuk mendukung pelayanan publik.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, untuk tahap awal, jumlah satker yang diusulkan kepada tim penilai internal sebanyak 362 satker, yakni 5 satker eselon I dengan rincian 4 satker yang diusulkan menuju WBK, yakni bidang JAM Pembinaan, JAM Intelijen, JAM Pengawasaan dan JAM Pidana Umum. Sedangkan 1 satker usulan WBBM yaitu JAM Perdata dan Tata Usaha Negara.

Khusus WBK, pihaknya mengusulkan sebanyak 307 satker, terdiri atas 15 kejati dan 288 kejari. Sementara, untuk predikat WBBM, diusulkan sebanyak 54, terdiri atas 14 kejati dan 40 kejari.

"Untuk hari ini, pencanangan WBBM telah dilakukan jajaran bidang Jamdatun, dan jajaran Jam Intel pencanangan menuju WBK," sebut Hari Setiyono melalui telepon selulernya.

Ia mengakui, sejak Senin hingga Jumat (8-12 Juni 2020, red), telah dilakukan penilaian terhadap satker di beberapa wilayah oleh tim Penilai Internal.

"Untuk Satker menuju WBK dari 15 Kejati yang diusulkan, telah dinilai 10 Satker. Sedangkan untuk tingkat kejari, dari 288 satker yang diusulkan, sudah dinilai 140 satker," ujarnya.

Foto Ist
Lebih lanjut Hari Setiyono menambahkan, pihak JAM Pengawasan telah membentuk TPI melalui Surat Perintah Nomor 124/H/Hjw/05/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan menunjuk Sekretaris Jamwas sebagai Penanggung Jawab/Ketua Penguji Utama dan beranggotakan para Inspektur, Kepala Pusat Daskrimti dan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi.

"Jadwal penilaian antara tanggal 3-29 Juni 2020. Penilaian mandiri dilaksanakan melalui pemaparan oleh pimpinan satker yakni para Kajati dan Kajari di kantor masing-masing melalui sarana video conference, skema pelaksanaan penilaian oleh TPI bagi masing-masing satker. Selanjutnya diserahkan ke Tim Penilai Nasional dengan enam indikator penilaian," tandas mantan Wakajati Sumatera Selatan itu. Rendra
Komentar

Berita Terkini