|

'Gelap Mata', Motor Kawan Disikat

Tersangka Boy (kiri) saat berada di Mapolsek Perbaungan, Jumat (19/06/2020). Foto Ali
Perbaungan- Gara-gara 'gelap mata', Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27) nekat melarikan sepeda motor Honda Scoopy Scooter hitam BK 2878 AAG milik rekannya, Ari Purba (20), Sabtu (11/04/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Berkat kepiawaian tim Khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, tersangka bisa diringkus dari rumah rekannya di kawasan Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Kamis (18/06/2020).

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupangn SIK MHum, perburuan terhadap warga Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai itu berawal dari laporan korban ke Polsek Perbaungan,karena kendaraannya dilarikan tersangka. Dalam laporannya, korban mengaku sempat keberatan saat kendaraannya hendak dipinjam tersangka untuk menjemput keluarga di Simpang Tiga Pekan Perbaungan. Saat itu, korban sedang berada di rumah rekannya, Ame, di Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Namun, akhirnya hati korban luluh dengan bujuk rayu tersangka, sehingga meminjamkan sepeda motor itu. Naas, setelah dua jam berselang, kendaraan korban berikut tersangka tak kunjung kembali. Ari Purba mencoba bersabar dan berusaha mencarinya ke Simpang Tiga Pekan Perbaungan pada malam itu, tapi gagal. Pencarian berlanjut keesokan harinya, namun tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Perbaungan.   

Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, sejumlah personil Tekab Polsek Perbaungan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya tidak sia-sia, setelah dua bulan kemudian, keberadaan tersangka diketahui di rumah salah seorang rekannya.

"Saat ditangkap, tersangka sedang duduk santai bersama teman-temannya," papar AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul di Perbaungan, Jumat (19/06/2020).

Dihadapan juru periksa, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang pria yang bermukim di Kota Medan seharga Rp1,5 juta.

"Pelaku dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," sebut AKP Jhonson. Ali
Komentar

Berita Terkini