|

Duh...Nelayan Pematang Cermai Kepergok Simpan Ganja

Nelayan Desa Pematang Cermai, Suhendrik (32) diapit dua personil kepolisian usai kepergok menyimpan daun ganja di rumahnya, Rabu (17/06/2020). Foto Ali
Sei Rampah- Gara-gara menyimpan daun ganja di rumahnya, Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Suhendrik (32) harus mendekam di sel mapolsek setempat, Rabu (17/06/2020).

"Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang curiga di rumah itu dijadikan tempat transaksi ganja," papar Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SIK MHum, di Sei Rampah, Kamis (18/06/2020).

Sejumlah personil kepolisian yang menggrebek kediaman tersangka pada Rabu (17/06/2020) sekira pukul 23.30 WIB, menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya, daun ganja dalam gulungan kertas koran, delapan lembar kertas tembakau dan dua pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok. Saat ini, kata AKBP Robin Simatupangn, kasusnya sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sergai.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 20009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. Ali
Komentar

Berita Terkini