|

Kemenag Sumut Imbau Sholat Ied di Rumah

Plt Kakanwil Kemenag Sumut, M David Saragih. Foto Ist
Medan- Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengimbau agar umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H di rumah bersama keluarga. 

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenang Sumut, Muhammad David Saragih, imbauan itu berdasarkan peningkatan jumlah warga yang positif Covid-19.

“Melihat angka penularan Covid-19 di Sumatera Utara hingga hari ini cenderung meningkat. Ini dikhawatirkan bisa terus melonjak jika tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat (22/05/2020).

David mengklaim, pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dan menyebabkan terjadinya kerumunan merupakan salah satu cara pencegahan efektif.

“Saya mengimbau dan mengingatkan, mari kita patuhi bersama aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah terkait penanganan pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan Sholat Ied 1441 Hijriah, David menyatakan, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020.

“Sholat Ied dapat dilakukan secara berjamaah sebagaimana lazimnya, jika berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H yang ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan,” urainya.

Ia menambahkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencegah terjadinya potensi penularan. Fey 
Komentar

Berita Terkini