|

Warga Medan Wajib Pakai Masker

Kutipan Perwal Kota Medan tentang Karantina Kesehatan yang mewajibkan seluruh warga menggunakan masker saat berada di luar rumah. Foto Ist
Medan- Mulai Jumat (01/05/2020), seluruh warga Kota Medan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal itu sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan terkait Penanganan Corona virus disease (Covid)-19 dengan sistem Karantina Kesehatan.

"Peraturan itu dibuat dan dilaksanakan setelah mengikuti perkembangan Covid-19 di Kota Medan," ungkap Pelaksana tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution di Medan, Kamis (30/04/2020).

Pihaknya bakal memberikan sebanyak 3.000 masker ke setiap kelurahan di Kota Medan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai upaya mencegah penularan virus tersebut.

"Jadi, tidak ada lagi alasan bagi warga Medan untuk tidak memakai masker karena sudah banyak beredar," tegasnya.

Akhyar menambahkan, setiap pendatang yang hendak memasuki Kota Medan juga diwajibkan melaksanakan pengujian kesehatan Covid-19 melalui metode test, trace treat dan isolasi yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatannya.

"Tes kesehatan itu akan dilakukan petugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Kota Medan di setiap pintu masuk batas daerah yang bersiaga selama 24 jam," sebutnya. 

Ia mengemukakan, pelaksanaan Perwal berfungsi untuk skrining pembatasan ruang gerak masyarakat dan diharapkan mampu memutus rantai penyebaran virus. Pihaknya juga memberikan sanksi administratif secara berjenjang bagi para pelanggar Perwal tersebut. Tujuannya agar warga Kota Medan bisa mematuhi Perwal tersebut demi mencegah penularan virus di Kota Medan.

"Dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, peringatan, menahan kartu identitas kependudukan, membubarkan kegiatan, menutup sementara tempat usaha, membekukan izin usaha hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang membandel," tandas Akhyar. Hendra

Komentar

Berita Terkini