Tiga Pembunuh Maraden dan Martua Diburu
Medan- Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum tiga dari delapan pelaku pembunuhan terhadap Maraden Sianipar (55) dan Martua P Siregar alias Sanjai (42) di Labuhanbatu, beberapa waktu lalu, agar segera menyerahkan diri dalam kurun waktu sepekan. Jika tidak, aparat kepolisian akan bertindak tegas.
"Lima pelaku sudah ditangkap, dua diantaranya terpaksa ditembak. Saya minta kepada keluarga dari pelaku yang diburon, supaya mengarahkan atau bahkan membawa orang yang dicari ke polisi," ungkapnya di Medan, Minggu (10/10/2019).
Ia menjamin, buronan yang menyerahkan diri tersebut akan diperlakukan secara baik dan diproses secara hukum. Pihaknya mengklaim telah mengamankan dalang pembantaian dua pria yang disebut-sebut penggarap lahan di bawah pengelolaan PT Amalia di kawasan Dusun VI Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
"Menantu pemilik PT Amalia, Harry Padmoasmolo alias Harry yang berusia 40 tahun dan bermukim di kawasan Jalan Juanda Medan mengeluarkan perintah membunuh kepada Humas PT Amelia, Janti Katimin HUtahaean alias Katimin yang berusia 42 tahun dengan menyerahkan uang senilai Rp40 juta," papar Kapoldasu, Irjen Agus Andrianto.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, lanjutnya, perintah itu kemudian ditindaklanjuti Katimin dengan menyusun rencana di rumahnya bersama Josua Situmorang, Ricky dan Hendrik Situmorang. Pada kesempatan itu, Katimin juga menunjuk Daniel Sianturi alias Niel, Josua Situmorang, Ricky dan Hendrik Simorangkir untuk menjaga lahan dimaksud. Saat itu, Katimin memberikan dana operasional kepada Niel senilai Rp1,5 juta.
"Kalau grup Sianipar (korban, red) ada disana, usir dan kalau melawan, habisi. Nanti akan saya beri imbalan," tutur Agus menirukan perkataan Harry kepada Katimin.
Irjen Agus Andrianto menambahkan, rencana keji tersebut dilaksanakan sekira Selasa (29/9) 2019 sekira pukul 13.00 WIB. Korban yang mendatangi lahan itu segera dihadang empat orang, yakni Hendrik Simorangkir bersenjatakan kelewang, Josua Situmorang membawa parang, Danie Sianturi berbekal parang panjang dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55).
"Sempat terjadi adu mulut di antara kedua belah pihak, sebelum kedua korban dibunuh," tukasnya.
Usai melaksanakan tugasnya, para pelaku menerima uang dari Bendahara PT Amelia senilai Rp40 juta, dengan perincian, Daniel Sianturi mendapat Rp17 juta, Hendrik Simorangkir Rp9 juta, serta Katimin dan JOsua Situmorang masing-masing Rp7 juta.
"Ada lima pelaku yang sudah kita tangkap, yakni Harry, Katimin, serta tiga petugas security PT Amelia, yakni Victor Situmorang alias Pak Revi, Sabar Hutapea dan Daniel Sianturi," sebutnya.
Selain itu, kata Irjen Agus Andrianto, sejumlah barang bukti telah disita dari para pelaku, diantaranya, satu unit Honda Revo BK 5158 VAB, Honda Supra X BK 2220 IO, dua kaos berlumuran darah, satu unit sepeda dan lima unit handphone.
Sekadar mengingatkan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah sejumlah personil Polsek Panai Hilir menemukan dua jasad koban di lokasi berbeda. Kapolsek Panai Hilir, AKP Budiarto menyatakan, rekan korban, Burhan Nasution sebelumnya melaporkan, sepeda motornya dipinjam Maraden Sianipar sejak Selasa (29/9/2019) sore dan belum dikembalikan setelah satu harian. Yohana