|

Pemerintah Gagal Lindungi Konsumen

Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar. Foto Ist
Medan- Pihak Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai, pemerintah masih gagal melindungi hak konsumen dari ancaman transaksi ekonomi digital, baik di sektor transportasi, telekomunikasi, belanja online, bahkan sektor hotel dan restoran.

"Transaksi ekonomi digital seringkali menempatkan posisi konsumen makin lemah, karena konsumen diposisikan sebagai pihak yang ketergantungan terhadap produk sehingga ketika pelaku usaha mal-administrasi, konsumen belum diberikan kepastian hukum terkait ganti rugi," papar Sekretaris LAPK, Padian Adi S Siregar di Medan saat berkomentar seputar Hari Pelanggan Nasional yang diperingati pada Rabu (4/9/2019).

Ia mengemukakan, idealnya konsumen adalah subyek terkuat dalam struktur ekonomi. Ironisnya, selama ini hak dan suaranya kerap diabaikan. Padahal, pemerintah gencar mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

"Pemerintah gagal mengantisipasi fenomena “diskruptif ekonomi”. Digital ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat dan kreatif. Tapi di sisi lain ancaman terhadap konsumen dalam bertransaksi sangat besar," sebutnya.

Padian mengimbau pemerintah untuk mewujudkan regulasi yang adil di sektor ekonomi digital dengan berdimensi pada perlindungan konsumen. Selanjutnya, mendorong pelaku usaha di sektor digital ekonomi agar lebih beritikat baik dalam bertransaksi, serta mendorong pelaku usaha ekonomi digital untuk membuat complaint handling mechanism yang lebih manusiawi dan aksesibel bagi konsumen.

"Konsumen juga diharapkan lebih mengedepankan aspek kehati-hatian dalam melakukan transaksi digital, karena transaksi ekonomi digital bisa menjadi ancaman serius bagi perlindungan data pribadi milik konsumen," sebutnya. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini