![]() |
Tersangka pengedar narkoba, Toni bersama sepeda motor yang digunakannya untuk menabrak personil Polsek Indrapura saat mencoba kabur. Foto Ist |
"Kita terpaksa menembak kaki tersangka karena menabrak anggota Polsek Indrapura, Brigadir Mediansyah Hasibuan yang hendak menangkapnya," ujar Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan melalui telepon selulernya, Kamis (12/9/2019).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan warga Dusun II, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara itu merupakan seorang pengedar sabu-sabu. Sejumlah personil Polsek Indrapura segera meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan penangkapan. Tersangka yang telah mengetahui dirinya hendak ditangkap segera kabur dengan mengendarai Kawasaki Ninja.
Tak ingin buruannya lolos, Brigadir Mediansyah mencoba menghalangi laju kendaraan itu. Namun, tersangka nekat menabrak petugas kepolisian yang menghadangnya dan meloloskan diri. Sejumlah rekan korban segera memburu tersangka sembari melepaskan tembakan peringatan ke udara. Bukannya berhenti, tersangka justru semakin memacu kendaraannya. Satu hal yang membuat petugas segera mengarahkan laras senjatanya ke bagian kaki tersangka, sehingga terjatuh dari sepeda motornya.
"Saat digeledah, ditemukan paket sabu ukuran besar, plastik transparan, satu jarum suntik, pipet dari kantong celananya," papar AKP Habeahan.
Pihaknya berencana menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Yohana Zira