|

Ratusan Penggarap di Binjai ke Polda Sumut


Medan- Konflik agraria antara warga dengan PT Perkebunan Nusantara II di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ternyata belum berakhir. Sengketa lahan itu masih berlanjut menyusul kedatangan seratusan penggarap itu ke Mapolda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjungmorawa, Rabu (21/8/2019).

Kedatangan para penggarap itu untuk meminta perlindungan hukum dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto bersama jajarannya. Penggarap meminta pimpinan polisi itu suoaya menghentikan aktivitas okupansi PTPN II. Apalagi sudah banyak merusak tanaman pertanian yang sudah puluhan tahun dikelola masyarakat.

"Kami minta perlindungan hukum karena pihak perusahaan melibatkan aarat dalam okupansi. Padahal, sesuai kesepakatan antara masyarakat dengan PTPN II, aktivitas okupansi dihentikan," ujar seorang penggarap yang mengaku bernama Tamat Ginting.

Selama ini, lanjutnya, setiap warga sudah mengelola lahan itu, masing-masing seluas 2.000 meter. "Lahan itu ditanami sayur - mayur, cabai, jambu, ubi maupun kelapa sawit," sebutnya.

Kuasa hukum masyarakat penggarap, Tiolan Tarigan menyampaikan, proses pembersihan lahan oleh pihak perusahaan itu, sudah banyak merugikan kalangan petani. Soalnya, lahan yang dibersihkan merupakan sumber mata pencarian masyarakat sebagai petani.

"Masyarakat tidak berani mengambil tindakan karena aparat melakukan pengamanan," sesalnya.
Sebelumnya, Manager Kebun Sei Semayang PTPN II  Romulus Abraham Sitompul menyampaikan, PTPN II mulai membersihkan lahan hak guna usaha (HGU) di Kebun Sei Semayang Rayon Tunggurono, di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai demi mendongkrak produksi tebu.

"Pembersihan lahan dilakukan karena sampai saat ini pabrik gula milik PTPN II tidak bisa beroperasi maksimal, dan terus kekurangan pasokan tebu," tuturnya. Yohana Zira

----------
Komentar

Berita Terkini