|

Putusan "Pondok Mansyur Menggugat" Ditunda

Ketua majelis hakim PN Medan, Erintuah Damanik, saat melakukan sidang lapangan di Food Court Pondok Mansyur kawasan jalan dr Mansyur Medan, beberapa waktu lalu. Foto Fey
Medan- Pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano SE SH SpN MKn terpaksa harus bersabar lagi. Kepastian hukum yang seharusnya diterima pada Rabu (14/8/2019), terpaksa batal karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan belum menyiapkan salinan putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum Register nomor 207/Pdt-6/2019/PN Mdn, itu.  

"Sidang dengan agenda putusan ditunda karena salinan putusan belum siap. Putusan pengadilan disampaikan dua minggu ke depan," ujar Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik sebelum menutup persidangan gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur terhadap Wali Kota dan Kepala Satpol PP Medan di Ruang Cakra 5.

Pada kesempatan itu, tidak terlihat kuasa hukum tergugat di ruang persidangan. Menanggapi hal itu,
Kuasa hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH mengaku tetap menghormati keputusan hakim yang menunda pembacaan putusan hingga dua pekan mendatang. 

"Kami tidak berasumsi miring meski sidang putusan itu ditunda. Masyarakat yang menilai," ujarnya usai persidangan.

Namun, pihaknya tetap tidak menolak dalam memberikan dukungan terhadap aparatur penegak hukum yang memantau proses sidang gugatan tersebut.

"Kita tidak mau berasumsi negatif dan tidak berani menuding pengadilan memberikan waktu 14 hari kepada tergugat untuk mengulur waktu sidang putusan karena penundaan merupakan hak pengadilan," paparnya.

Ketua majelis hakim PN Medan, Erintuah Damanik (depan) bersama Pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab dan Kuasa Hukumnya, Parlindungan Nadeak SH MH melihat puing-puing bangunan yang dirusak oknum Satpol PP Kota Medan, beberapa waktu lalu. Foto Fey
Nadeak meyakini, hasil putusan pengadilan tidak akan berubah meski sidang putusan ditunda. Sebab, selama proses persidangan berlangsung, hakim sudah melihat sejumlah fakta dan bukti.

"Kita optimistis gugatan dikabulkan majelis hakim," tegasnya.

Ia menilai, pihak tergugat sulit dimenangkan majelis hakim karena memiliki sejumlah catatan buruk. Salah satunya, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya kerap absen di persidangan tanpa alasan jelas. "Ada kesan, pihak tergugat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," sebutnya.

Pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab yang sengaja hadir di PN Medan mengaku kecewa atas penundaan putusan pengadilan tersebut.

"Kami selaku pihak yang dirugikan mengharapkan pihak pengadilan untuk tidak lagi melakukan penundaan dalam sidang putusan ke depan. Kami menggugat untuk  mendapatkan keadilan atas sikap semena-mena oknum Satpol PP Medan," kecamnya.

Menurutnya, oknum pemerintahan itu bertindak arogan ketika merusak sebagian bangunan food court. Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) meski itu tempat usaha kuliner terbuka, masih dalam pengurusan.

"Mereka mengeluarkan surat peringatan dengan waktu yang sudah ditentukan. Namun, belum lagi habis batas waktu, oknum-oknum itu langsung menghancurkan tempat usaha kami. Padahal, banyak bangunan usaha kuliner di kawasan sini tidak memiliki izin, namun seakan dibiarkan," sesalnya. Fey
Komentar

Berita Terkini