|

Polisi Tembak Pelaku Percobaan Pemerkosaan


Tanjungmorawa- Personil Polres Deliserdang menembak pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita penghuni kos yang merupakan tetangganya di Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (21/8/2019).

"Tersangka Hendra terpaksa dilumpuhkan karena berusaha kabur dari sergapan aparat kepolisian," ungkap Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho melalui telepon selulernya, Rabu (21/8/2019).

Ia mengemukakan, pria berusia 41 tahun itu menusuk seorang gadis sebanyak lima kali dengan menggunakan sebilah pisau. Saat ini, korban masih dalam perawatan medis.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Iptu Masfan, penganiayaan itu berawal dari Hendra yang berencana melakukan pencurian di rumah kost yang ditempati korban.

"Pelaku masuk melalui pintu asbes tempat tinggalnya, yang bisa tembus ke kediaman korban," tukasnya.

Saat turun dari plafon rumah, lanjutnya, Hendra mendapatkan korban sedang tertidur pulas. Tersangka kemudian mencoba melakukan pemerkosaan. Korban yang terbangun akibat ulah tersangka, berusaha memberikan perlawanan. Diduga kalap, pelaku langsung menusuk pisau yang dibawa ke bagian dada korban sebanyak tiga kali dan dua di tangan. Setelah itu, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian," urainya.

Kasus percobaan pemerkosaan itu kemudian membuat masyarakat setempat menjadi geger. Polisi yang mendapatkan laporan langsung turun melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, polisi mengejar pelaku itu. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat  dan juga dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 2 atas kepemilikan, menyimpan, membawa serta menguasai senjata tajam. Polisi juga mengamankan sebilah pisau. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini