|

Polda Sumut-BI Bakar Upal

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi perwakilan BI Medan membakar uang palsu di halaman Mapolda Sumut, Rabu (14/8/2019). Foto Yohana Zira
Medan- Sebanyak 21.632 lembar uang palsu (upal) dibakar di halaman Mapolda Sumut, Rabu (14/8/2019). 

Kegiatan yang berlangsung atas kerja sama Polda Sumut dengan Bank Indonesia (BI) itu dilakukan setelah uang yang dimaksud melewati proses penelitian atas keasliannya di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre (BI-CAC).

"Pemusnahan uang palsu dilakukan setelah Polda Sumut bersama BI mendapat ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Kelas I-A Medan dengan nomor 01/PEN.PDI/P.MUS/2019/PN Medan tanggal 1 Maret 2019," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, di sela kegiatan.

Berdasarkan catatan, lanjutnya, terdapat 27 kasus penanganan upal. Dari jumlah tersebut, kata Irjen Agus, sebanyak 24 kasus telah diselesaikan dan sisanya dalam tahap penyelidikan.

"Pihak kepolisian bekerja sama dengan BI tetap berkoordinasi dalam mengantisipasi peredaran uang palsu di tengah masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dijelaskannya, dalam Pasal 35, 36 dan 37 telah diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu.

"Membawa atau memasukkan uang palsu ke dalam atau keluar negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara hingga seumur hidup," sebutnya.

Sementara, Direktur Eksekutif BI wilayah Sumut, Wiwiek, mengemukakan, upal yang dimusnahkan meliputi pecahan Rp 100 ribu (8.974 lembar), pecahan 50.000 (11.850 lembar), pecahan 20.000 (636 lembar), pecahan 10.000 (88 lembar), pecahan 5000 (83 lembar) dan pecahan 2000 (1 lembar).

"Uang palsu itu ditemukan dalam setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat," ujarnya.

Wiwiek mengklaim, pemusnahan upal baru pertama kali dilakukan secara bersama dengan polisi.

"Pemusnahan uang rupiah palsu ini berdasarkan temuan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2018. Dari 21.632 lembar uang palsu itu memang yang paling banyak adalah lembaran uang pecahan 50.000 rupiah dan 100.000,” sebutnya. Yohana Zira



Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto bersama BI memusnahkan uang palsu.
Komentar

Berita Terkini