|

MA bakal Tolak Kasasi Kasatpol PP Medan

Bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dirusak oknum Satpol PP Medan. Foto Fey
Medan- Mahkamah Agung (MA) bakal menolak memori kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan terkait perseteruannya dengan pemilik Food Court Pondok Mansyur Medan, Kalam Liano SE SH SpN MKn.

“Majelis hakim di Mahkamah Agung tidak akan memeriksa berkas memori kasasi dan mengadilinya karena tidak memenuhi syarat-syarat formil untuk mengadili di tingkat kasasi,” tegas akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, saat mengomentari perseteruan pemilik Food Court Pondok Mansyur dengan Kasatpol PP Medan, via telepon selulernya, Senin (5/8/2019).

Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang diambil pihak MA itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 45A Undang Undang nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang Undang nomor 14 tahun 1985 perihal Mahkamah Agung. Dalam Pasal 45A itu dinyatakan, Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali putusan praperadilan, perkara pidana dengan ancaman paling lama satu tahun penjara atau denda, serta perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan putusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

Dr Henry Sinaga SH SpN MKn. Foto Ist
 “Surat Kasatpol PP Medan perihal peringatan dan pembongkaran yang telah dianulir majelis hakim PTUN Medan dan dikuatkan dengan putusan banding PT TUN, itu merupakan penjabaran dari produk hukum Kota Medan, sehingga tidak bisa diajukan untuk memori kasasi karena tidak memenuhi syarat-syarat formal,” urai Dosen Program Studi Magister Kenotariatan USU ini.

Mengenai pihak PTUN Medan yang menerima permohonan memori kasasi, Henry menganggapnya sebagai bentuk pelayanan institusi hukum dalam memberikan rasa keadilan. Meskipun, dalam Pasal 45A ayat 3 telah disebutkan, permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formil, tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA.

“Jika pemilik Food Court Pondok Mansyur keberatan dengan pihak PTUN Medan yang menerima memori kasasi Kasatpol PP Medan, silakan menggunakan haknya untuk melapor ke Komisi Yudisial dengan memberikan alat bukti agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pendapat itu dibenarkan Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta. "Apabila ada anggota masyarakat yang menganggap hakim telah melakukan pelanggaran etik, maka terbuka pintu seluas-luasnya untuk melapor ke Komisi Yudisial," tegasnya melalui WhatsApp, beberapa waktu lalu. 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri SH MH yang dihubungi, mengaku masih menunggu hasil putusan dari MA. “Kita masih menunggu apa putusan dari Mahkamah Agung atas memori kasasi itu,” tukasnya.

Kutipan Pasal 45A UU No 5 tahun 2004. Foto Net
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH menyayangkan sikap pihak PTUN Medan yang menerima memori kasasi Kasatpol PP Medan.

“Kita sudah pertanyakan hal itu kepada pihak PTUN Medan dan mereka katakan, tetap akan mengirim memori kasasi dengan catatan Surat Keterangan Lewat Waktu,” sebutnya. Fey
Komentar

Berita Terkini