|

Kepala Puskesmas Parlayuan Jadi Tersangka


Medan- Kepala Puskesmas Parlayuan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang terjaring Operasi Tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/8/2019) berinisial MHJ (41), resmi menjadi tersangka.

"Oknum Kepala Puskesmas Parlayuan jadi tersangka dugaan kasus pemotongan dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, red) dan Bantuan OBK (Operasional kesehatan, red)," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu, AKP Jamakita Purba, melalui telepon selulernya, Kamis (15/8/2019).

Hingga kini, lanjutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan jika ada nama lain yang muncul dalam pemeriksaan itu.

Ia mengklaim, sejumlah personil Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Labuhanbatu juga telah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu. Turut diamankan sejumlah dokumen terkait dugaan pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh oknum pegawai dan staf Puskesmas Parlayuan.

Sekadar mengingatkan, personil Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Labuhanbatu melakukan OTT terhadap tujuh orang di Puskesmas Parlayuan. Turut disita, uang senilai Rp188.315.000 dan sejumlah dokumen terkait kasus pemotongan honor dari pegawai maupun staf di Puskesmas Parlayuan. Tujuh orang terjaring itu langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, tujuh orang yang diamankan itu yakni Kepala Puskesmas Parlayuan berinisial MHJ (41) warga Jalan Olahraga kawasan Rantau Prapat, Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan berinisial HM (45), warga Jalan Cemara Gang Akasia Kelurahan Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan berinisial SUB (33), warga Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Staf Puskesmas Parlayuan berinisial SD (40), warga Jalan Pelita I, Aek Paing, Kecamatan Bilah Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Staf Puskesmas Parlayuan berinisial NH (42), warga Aek Paing Bawah II, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Staf Puskesmas Parlayuan berinisial NIR (33), warga Jalan Sempurna Perumahan Azhara Blok B, Kelurahan Bakaran Batu serta TKS Puskesmas Parlayuan berinisial AFN (26), warga Jalan Glugur Gang Cempaka, Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Mereka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Pemotongan honor bervariasi karena tergantung dengan uang yang diterima," sebutnya. Yohana Zira


Komentar

Berita Terkini